AUDIENSI / KONSULTASI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Informasi PemiluSeptember 19, 2017
pilkada
AUDIENSI / KONSULTASI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK
Berikut Tata Cara AUDIENSI / KONSULTASI SIPOL
Seperti yang kami kutip dari laman web KPU bahwa Partai Politik yang akan mengajukan permohonan konsultasi atau audiensi terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) wajib memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Permohonan konsultasi atau audiensi terkait Sistem informasi Partai Politik (SIPOL) wajib disertai surat resmi dari pimpinan partai politik;
- Permohonan surat resmi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan;
- Pelayanan konsultasi atau audiensi dilakukan pada hari kerja;
- KPU dalam melayani konsultasi atau audiensi terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) memperhatikan jadwal kegiatan yang sudah ada;
- Dalam melayani konsultasi atau audiensi. KPU hanya dapat melayani maksimal 3 (tiga) partai politik dalam sehari;
- Dalam hal terdapat permohonan konsultasi atau audiensi lebih dari 3 (tiga) partai politik pada hari yang sama, KPU berwenang untuk mengatur jadwal penerimaan konsultasi atau audiensi tersebut.
Demikian ketentuan audiensi / konsultasi sistem administrasi partai politik dari KPU RI, semoga informasi ini bermanfaat.