BUKU KEDUA UU NO 7 TAHUN 2017
RegulasiSeptember 24, 2017
pilkada
BUKU KEDUA UU NO 7 TAHUN 2017
Buku Kedua UU No 7 Tahun 2017, PENYELENGGARA PEMILU
Pada Buku Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017 terdiri dari 160 pasal yang terbagi atas 3 ( tiga ) Bab.
Masing-masing Bab membahas tetang KPU, Pengawas Pemilu dan DKPP.
Masing-masing Bab terdiri dari beberapa bagian yang memuat tetang bagian Umum, Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan, Tugas, Wewenang dan Kewajiban.
Juga diatur tentang Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Mekanisme Pengambilan Keputusaan, Pertanggungjawaban dan Laporan, Peraturan dan Keputusan beserta Kesekretariatan.
Secara rinci isi masing-masing Bab dan bagian adalah sebagai berikut ini :
- KPU, tertuang dalam pasal 6 – 88 :
Bab I Terbagi atas sepuluh bagian yaitu :
Kesatu (Pasal 6 – 7 ): Umum
Kedua (Pasal 8 – 11 ) : Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan
Ketiga ( Pasal 12 – 20 ) : Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Keempat( Pasal 21 ) : Persyaratan
Kelima ( Pasal 22 – 39 ) : Pengangkatan dan Pemberhentian
Keenam ( Pasal 40 – 47) : Mekanisme Pengambilan Keputusaan
Ketujuh ( Pasal 48 – 50 ) : Pertanggungjawaban dan Laporan
Kedelapan ( Pasal 51 – 74 ) : Panitia Pemilihan
Kesembilan ( Pasal 75 – 76 ) : Peraturan dan Keputusan
Kesepuluh ( Pasal 77 – 88 )Kesekretariatan - Pengawas Pemilu, tertuang dalam pasal 89 – 154
Bab II Terbagi atas sembilan bagian yaitu :
Kesatu ( 89 – 90): Umum
Kedua (Pasal 91 – 92 ): Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan
Ketiga ( Paasl 93 – : Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Keempat( Pasal 117 – ) : Persyaratan
Kelima ( Pasal 118 – 138 ) : Pengangkatan dan Pemberhentian
Keenam ( Pasal 138 – 141) : Mekanisme Pengambilan Keputusaan
Ketujuh ( Pasal 142 – 144) : Pertanggungjawaban dan Laporan
Kedelapan ( Pasal 145 – 146 ) : Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu
Kesembilan ( Pasal 147 -154 ) : Kesekretariatan - DKPP, tertuang dalam pasal 155 – 166
Pada Bab III. DKPP, tidak dirinci menjadi beberapa bagian lagi, melainkan menjadi satu kesatuan yang terdiri dari 12 Pasal.
Masing-masing Pasal memuat tentang sifat, tujuan, keanggotaan, tatacara pengangkatan, tugas, wewenang, kewajiban serta kesekretariatan.
Klik disini untuk download secara utuh UU NOMOR 7 TAHUN 2017
Klik disini untuk download Buku Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017