BUKU KEDUA UU NO 7 TAHUN 2017

Regulasi
September 24, 2017

BUKU KEDUA UU NO 7 TAHUN 2017
Buku Kedua UU No 7 Tahun 2017, PENYELENGGARA PEMILU

 

Pada Buku Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017 terdiri dari 160 pasal yang terbagi atas 3 ( tiga ) Bab.
Masing-masing Bab membahas tetang KPU, Pengawas Pemilu dan DKPP.
Masing-masing Bab terdiri dari beberapa bagian yang memuat tetang bagian Umum, Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan, Tugas, Wewenang dan Kewajiban.
Juga diatur tentang Persyaratan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Mekanisme Pengambilan Keputusaan, Pertanggungjawaban dan Laporan, Peraturan dan Keputusan beserta Kesekretariatan.
Secara rinci isi masing-masing Bab dan bagian adalah sebagai berikut ini :

  1. KPU, tertuang dalam pasal 6 – 88 :
    Bab I Terbagi atas sepuluh bagian yaitu :
    Kesatu (Pasal 6 – 7 ): Umum
    Kedua (Pasal 8 – 11 ) : Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan
    Ketiga ( Pasal 12 – 20 ) : Tugas, Wewenang dan Kewajiban
    Keempat( Pasal 21 ) : Persyaratan
    Kelima ( Pasal 22 – 39 ) : Pengangkatan dan Pemberhentian
    Keenam ( Pasal 40 – 47) : Mekanisme Pengambilan Keputusaan
    Ketujuh ( Pasal 48 – 50 ) : Pertanggungjawaban dan Laporan
    Kedelapan ( Pasal 51 – 74 ) : Panitia Pemilihan
    Kesembilan ( Pasal 75 – 76 ) : Peraturan dan Keputusan
    Kesepuluh ( Pasal 77 – 88 )Kesekretariatan
  2. Pengawas Pemilu, tertuang dalam pasal 89 – 154
    Bab II Terbagi atas sembilan bagian yaitu :
    Kesatu ( 89 – 90): Umum
    Kedua (Pasal 91 – 92 ): Kedudukan, Susunan dan Keanggotaan
    Ketiga ( Paasl 93 – : Tugas, Wewenang dan Kewajiban
    Keempat( Pasal 117 – ) : Persyaratan
    Kelima ( Pasal 118 – 138 ) : Pengangkatan dan Pemberhentian
    Keenam ( Pasal 138 – 141) : Mekanisme Pengambilan Keputusaan
    Ketujuh ( Pasal 142 – 144) : Pertanggungjawaban dan Laporan
    Kedelapan ( Pasal 145 – 146 ) : Peraturan dan Keputusan Pengawas Pemilu
    Kesembilan ( Pasal 147 -154 ) : Kesekretariatan
  3. DKPP, tertuang dalam pasal 155 – 166
    Pada Bab III. DKPP, tidak dirinci menjadi beberapa bagian lagi, melainkan menjadi satu kesatuan yang terdiri dari 12 Pasal.
    Masing-masing Pasal memuat tentang sifat, tujuan, keanggotaan, tatacara pengangkatan, tugas, wewenang, kewajiban serta kesekretariatan.

Klik disini untuk download secara utuh  UU NOMOR 7 TAHUN 2017

Klik disini untuk download Buku Kedua UU Nomor 7 Tahun 2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial