Metode Perhitungan Sainte Laguë

Aplikasi ,Informasi Pemilu ,Serambi ,Uncategorized
February 26, 2019

Adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Di Eropa, istilah ini dinamai dari matematikawan Prancis André Sainte-Laguë, sementara di Amerika Serikat istilah ini berasal dari negarawan dan senator Daniel Webster.
Teknis penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2019) mendatang akan menggunakan metode Sainte Lague murni. Dasar hukum metode ini sudah diakomodir dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Metoda Sainte Laguë dimaksudkan di sini adalah Metode hitung dengan bilangan pembagi / BPP (1; 3; 5; 7…dst) sehingga bisa memberikan jaminan keadilan bagi setiap partai dalam hal perolehan suara-kursi.
Divisor Sainte Laguë pada dasarnya punya cut off yang relatif terukur, di mana perolehan suara parpol layak dikualifikasi dapat satu kursi. Setidaknya jika porsi perolehan suaranya sama dengan atau di atas 0,50 atau 50% dari BPP.
Berikut ini cara mudah untuk menghitungnya:

  1. Langkah I: Hitung suara sah masing-masing parpol peserta pemilu (suara parpol + suara calon).
  2. Langkah II: Eliminasi parpol yang tidak memenuhi ambang batas PT (4%) (Untuk kursi DPR RI, pada DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak berlaku).
  3. Langkah III: Bagi semua suara sah Parpol dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
  4. Langkah IV: Hasil pembagian diurutkan dari mulai suara terbanyak dan tentukan perolehan kursi suatu partai dengan melihat perolehan suara terbanyak berdasarkan peringkat. Kursi pertama untuk parpol yang memperoleh suara terbanyak, kursi kedua untuk suara parpol terbanyak kedua, kursi ketiga untuk suara parpol terbanyak ketiga, dan seterusnya.
    Bingung?, Berikut saya kasih simulasi Penghitungan Sainte Laguë

Untuk Menginstall Aplikasi Simulasi Perolehan Kursi di Smart Phone Silahkan download Aplikasi di Google play

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial