SYARAT PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU
Informasi PemiluSeptember 22, 2017
pilkada
SYARAT PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU
Untuk dapat menjadi peserta pemilu Partai politik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Lebih lanjut mengenai Pemilu dapat dibaca di sini.