SYARAT PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU

Informasi Pemilu
September 22, 2017

SYARAT PARTAI POLITIK MENJADI PESERTA PEMILU

Untuk dapat menjadi peserta pemilu Partai politik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik;
  2. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  3. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota    di provinsi yang bersangkutan;
  4. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  5. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
  6. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota;
  7. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  8. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
  9. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.

Lebih lanjut mengenai Pemilu dapat dibaca di sini.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial